Senin, 01 Juni 2009

Adanya Kader “Terlarang” pada Deklarasi Megawati-Prabowo

Deklarasi pasangan Capres-Cawapres 2009 Megawati-Prabowo yang diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Mei 2009 di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat berlangsung amat meriah. Deklarasi tersebut dihadiri oleh ribuan anggota masyarakat, kader dan simpatisan PDIP dan Partai Gerindra, serta sembilan partai pendukung di antaranya, Partai Karya Perjuangan, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU), Partai Syarikat Indonesia (PSI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaen.

Acara deklarasi ini pada awalnya ditargetkan akan dihadiri oleh 10 ribu orang, akan tetapi sebelum acara dimulai sudah dihadiri oleh lebih dari 20 ribu orang kader, simpatisan dan masyarakat. Dalam acara ini melibatkan ratusan pedagang makanan tradisional dan kaki lima yang selama ini terabaikan. Mereka bebas untuk berjualan di tenda hiburan rakyat.

Banyaknya jumlah partisipan yang hadir dalam deklarasi tersebut tak pelak menimbulkan banyak pertanyaan. Ada beberapa tudingan miring mengenai hal tersebut. Salah satunya datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyesalkan adanya sejumlah kader yang ikut dalam acara deklarasi pasangan Megawati-Prabowo. Untuk itu, akan dilakukan penelusuran segera pada kader-kader tersebut. DPP PPP pusat sudah mengeluarkan instruksi tegas tentang dukungan kepada pasangan SBY-Boediono. Jika ada kader yang melanggar hal tersebut, akan dikenakan sanksi. Terkait pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkatan pengurus yang bersalah. Hukuman akan berbeda bagi pengurus partai dan simpatisan.

1 komentar:

  1. "Setiap manusia berhak atas pilihan yg benar menurut kata hati mereka", begitu jg dg kader2 partai tersebut. Kalau mereka menganggap pasangan Mega-Prabowo adalah pasangan yg tepat untuk menerima mandat dr rakyat untuk perubahan yg lbh baik, kenapa harus dilarang?? aneh...

    BalasHapus